PADANGPANJANG, Metro7.co.id – Penanganan sampah tidak semudah yang dibayangkan. Perlu dukungan semua pihak, termasuk masyarakat.
Ketua Tim Leader Pendampingan Kementrian PU, Sentot P Wijayanto mengatakan ada beberapa tahapan atau proses pemilahan dalam menanganani sampah tersebut.
Desa Padang Panjang kini memiliki TPS 3 R. Nah, di situ penanganan sampah dilakukan dengan cara yang sesuai. “Reuse, Reduce, dan Recycle,” kata Sentot.
Dijelaskannya, itu berarti mengurangi, menggunakan dan daur ulang. Pengelolaan sampah di TPS 3 R tidak dibuang langsung. Pengelolaannya mulai dari menjemput sampah dari rumah, pemilahan sampah, hingga pengelolaan sampah organik yang akan dijadikan kompos.
“Kedepannya diharapkan dengan adanya TPS 3 R, sampah yang ada di Desa Padang Panjang dapat terkelola dengan baik dan tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan baik di pinggir-pinggir jalan maupun di bantaran sungai,” ujarnya.