PANAAN, metro7.co.id – Menindak lanjuti permohonan dari Kepala UPT PUSKESMAS Panaan Dokter IQBAL FIDA MAULANA tentang permohonan pinjam pakai sementara eks Kantor Desa Panaan yang sudah tidak terpakai lagi,segenap jajaran Pemerintahan Desa Panaan melakukan rapat koordinasi menyikapi perihal permohonan tersebut.
Dalam rapat koordinasi jumat 05 februari 2021 disepakati untuk mensetujui perihal permohonan pinjam pakai sementara untuk dijadikan mess Tenaga Kesehatan (Nakes).
Penjabat Kades Panaan dalam penjelasannya menyampaikan alasan disetujuinya permohonan tersebut dikarnakan eks Kantor Desa tersebut saat ini sudah tidak terpakai lagi dan sudah ada gedung Kantor Desa yang baru.
“Pada prinsipnya kami menyetujui untuk dijadikan mess buat Nakes,mengingat daya tampus mess Puskesmas Panaan sudah tidak memungkinkan lagi menampung sekitar total 43 orang Nakes” ujar Penjabat Kades Panaan ABDUL SAMAD.
Kepala UPT PUSKESMAS Panaan Dokter IQBAL FIDA MAULANA menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pemerintahan Desa Panaan atas restunya memberikan ijin pinjam pakai sementara untuk para Nakes yang bertugas dan mengabdi di desa Panaan,Dambung Raya dan Hegarmanah.