SEI PIMPING, metro7.co.id – Pada hari Minggu (22/08/2021), ada 2 orang warga desa Sei Pimping yang mengadakan resepsi pernikahan di masa pandemic Covid-19 ini. Yakni warga desa Sei Pimping rt.01 dan rt.04. Memang sebelumnya mereka sudah meminta izin ke Kantor Desa Sei Pimping.
Di situasi dan kondisi pandemic Covid-19 yang tak kunjung hilang, pemdes Sei Pimping dituntut agar lebih bijak lagi dalam menyikapi kegiatan masyarakat. Oleh sebab itu, agar tidak berbenturan dengan kehendak warganya, pemdes Sei Pimping tidak mungkin terus-terusan melarang warganya untuk tidak melaksanakan kegiatan yang berbaur dengan keramaian seperti resepsi pernikahan. Maka yang hanya bisa dilakukan pemdes Sei Pimping adalah memberikan izin dan saran bagaimana cara pelaksanaan acara di saat pandemic ini. Seperti dengan memberikan syarat yakni pelaksanaan acara harus selalu menerapkan protocol kesehatan, waktu dan tamu undangan pun harus dibatasi.
Untuk memastikan apakah warga desa Sei Pimping yang bersangkutan itu sudah melaksanakan syarat yang dianjurkan, kepala desa Sei Pimping Syahrani, A.Md mendatangi dan memantau langsung acara resepsi tersebut.
“Setelah kami lihat, ternyata semuanya sudah dipatuhi oleh warga desa Sei Pimping yang mengadakan acara resepsi itu. Seperti penerapan protocol kesehatan yakni menyediakan hand sanitizer dan masker bagi yang tidak membawanya,” tuturnya.