PANAAN, metro7.co.id – Guna mewujudkan keluarga berencana yang berkualitas,maka pemerintah telah menetapkan Program Keluarga Berencana yang di amanatkan dalam undang undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Hal tersebut diungkapkan oleh Drs.H.AHMADI selaku Kasi Advokasi dan Penggerakan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong saat menghadiri kunjungan kerja musyawarah Kampung KB di aula kantor desa Panaan Rabu 21-07-2021.
“Kebijakan Keluarga Berencana tersebut dilaksanakan untuk membantu pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak hak reproduksi secara bertanggung jawab yang meliputi beberapa hal, di antaranya : usia ideal perkawinan, usia ideal melahirkan, jumlah ideal anak, jarak ideal melahirkan anak dan penyuluhan kesehatan reproduksi,” jelas Drs.H.AHMADI.
Ditambahkannya, atas dasar hal tersebut diatas maka pemerintah mengembangkan kebijakan strategi yang salah satunya melalui Program Kampung KB.
Kampung KB merupakan salah satu bentuk miniatur pelaksanaan total Keluarga Berencana secara utuh,yang melibatkan seluruh masyarakat dan instansi terkait.
Turut hadir dalam acara musyawarah Kampung KB Hj.HEDYANA MARDATINA,SH,MH dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tabalong.