JUAI, metro7.co.id – Pada Rabu (13/10/2021), Disdukcapil Tabalong melaksanakan rapat koordinasi teknis dengan tema pemanfaatan data kependudukan bagi SKPD se Kabupaten Tabalong. Desa juai yang mendapat undangan pada kegiatan ini diwakili oleh Kasi Pemerintahan Sukran, yang juga menjabat Operator Desa Juai.
Operator ini ialah seseorang yang diberikan akses oleh Disdukcapil untuk mengakses aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Kegiatan rapat koordinasi teknis ini sendiri mengundang seluruh operator dari desa dan juga SKPD di Kabupaten Tabalong. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Dukcapil Tabalong Suryanadie. Pada sambutannya, ia menyampaikan terkait perkembangan kependudukan dan catatan sipil. Didukcapil bertindak berdasarkan aturan yang telah dibuat oleh pemerintahan pusat. Aturan dibuat berdasarkan perkembangan zaman dan sesuai dengan dinamika yang berlaku. Misalnya saja dengan pencetakan Dokumen Kependudukan bisa dilakukan secara mandiri dan menggunakan kertas HVS A4 80 gram berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Selain itu Disdukcapil berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik dan dapat menyelesaikan permasalahan terkait kependudukan kepada warga. Kegiatan Selanjutnya yaitu terkait teknis pemanfaatan data dukcapil kepada para operator SKPD yang hadir. Peserta diberikan pelatihan terkait cara pemanfaatan data melalui aplikasi SIAK.
SIAK ini sendiri hanya diberikan akses kepada operator yang sudah ditunjuk. Karena berkaitan dengan data pribadi warga, data ini hanya dapat digunakan untuk kepentingan kependudukan dan catatan sipil. Selain menggunakan aplikasi SIAK, operator juga diberikan akses untuk Web Portal yang dapat mencek apakah seseorang mempunyai data yang valid dengan data dipusat berdasarkan NIK.
Hal ini dapat bermanfaat bagi warga yang ketika terjadi masalah terkait kependudukan misalnya tidak terdata di aplikasi vaksin, bank, dan lain sebagainya yang menggunakan data pusat. Warga tersebut bisa melaporkan ke desa terkait permasalahan tersebut, dan desa melalui operator dapat melaporkan hal ini ke disdukcapil untuk kemudian langsung diproses secepatnya. Dengan demikian dapat menghemat waktu warga dan tidak perlu repot ke disdukcapil langsung.