JUAI, metro7.co.id – Bertempat di Aula Kecamatan Tanjung, Dinas Sosial Kabupaten Tabalong melaksanakan Sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada hari Rabu (17/11/2021).
Kegiatan ini sendiri dilaksanakan dalam rangka pemutakhiran DTKS yang mana terdapat kumpulan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). PPKS sendiri adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Pemerintah Desa Juai dalam hal ini menugaskan tiga orang yaitu Kepala Desa Juai Mahyudin, Kasi Pemerintahan Sukran, dan Ketua BPD Juai Rahmi untuk mengikuti kegiatan ini.
Acara dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Tanjung Yenni Septiani. Ia menyampaikan bahwa terkait data terpadu ini sangat penting untuk diperbarui mengingat terjadinya pandemi dan memberikan dampak bagi perekonomian warga. Setelah membuka secara singkat, penyampaian selanjutnya disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong Abubakar Sidiq.
“DTKS ini ialah upaya kita bersama dalam membantu warga yang memang layak untuk dibantu. Sering terjadi kesalahan data terkait bantuan, makanya kita disini sama-sama berkomitmen untuk membantu mereka yang membutuhkan. Kami dari Dinas Sosial sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah desa, BPD, RT dan lembaga yang berwenang di desa untuk bersama-sama melakukan musyawarah desa, untuk menentukan siapa saja yang layak untuk dibantu,” ucap Abubakar.
Abubakar juga menambahkan bahwa data ini juga terkait dengan pembaruan bagi mereka yang sudah dapat bantuan sejak lama, namun dalam perkembangannya apabila terjadi peningkatan ekonomi maka selayaknya mereka untuk dihapus dari DTKS.
“Ada 26 jenis PPKS, diantaranya anak balita terlantar, anak terlantar, perempuan rawan sosial ekonomi, lanjut usia terlantar, anak dengan kedisabilitas, penyandang disabilitas, fakir miskin, anak korban kekerasan, anak yang berhubungan dengan hukum, anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak jalanan, korban tindak kekerasan, tuna susila, pengemis, gelandangan, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, korban penyalahgunaan NAPZA, komunitas adat terpencil, keluarga bermasalah psikologis, korban bencana alam, korban bencana sosial, pekerja migran bermasalah sosial, orang dengan HIV/AIDS(ODHA), dan korban trafficking. Semua jenis PPKS ini harus mempunyai satu syarat yang utama yaitu miskin, baru layak untuk dibantu,” terang Abubakar.
Bantuan sosial sendiri terdiri dari banyak jenis seperti PKH, BPNT, Bansos pangan daerah, panti dan non-panti, bantuan usaha ekonomi produktif (UEP), bantuan orang dengan gangguan jiwa(ODGJ), bantuan orang dengan kecacatan berat (ODKB), bantuan lanjut usia terlantar, bantuan bencana, bantuan kematian, dan lain-lain. Jenis bantuan ini nantinya akan diberikan sesuai dengan kriteria masing-masing sesuai dengan persyaratan.
Abubakar juga menyampaikan terkait musyawarah desa untuk menentukan DTKS, Dinas Sosial akan siap sedia apabila desa memerlukan bantuan untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait hal-hal yang berkaitan dengan bantuan dan penerimanya.
“Silahkan kontak kami, kami akan siap sedia membantu menjelaskan kepada masyarakat jika memang kami diperlukan. Nanti akan diatur waktunya kemudian. Gratis tanpa dipungut biaya”, tutup Abubakar.