JUAI, metro7.co.id – Bertempat di Gedung Informasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa(DPMPD) Kabupaten Tabalong melaksanakan Sosialisasi Perencanaan Anggaran Desa untuk Tahun 2022 pada hari Senin (18/10/2021).
Acara ini ditujukan kepada seluruh desa se Kabupaten Tabalong. Pelaksanaan dibagi menjadi beberapa hari dikarenakan tidak memungkinkannya untuk menampung banyaknya perwakilan aparat desa se kabupaten Tabalong. Kegiatan ini sendiri dilaksanakan dalam rangka persiapan dan pengarahan kepada pemerintahan desa untuk penyusunan perencanaan anggaran dana desa untuk tahun 2022. Pemerintah Desa Juai dalam hal ini menugaskan tiga orang yaitu Sekdes Juai Edy Rosani, Kaur Umum dan Perencanaan Mulyani, dan Kasi Kesra Firdaus untuk mengikuti kegiatan ini.
Acara dibuka oleh kepala dinas DPMPD Arianto. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang penting diketahui untuk pemerintahan desa. Hal ini dikarenakan sosialisasi ini nantinya akan menyampaikan pengarahan-pengarahan dalam mengambil langkah untuk penyusunan perencanaan anggaran dana desa tahun 2022.
“Dengan mengikuti kegiatan ini, pemdes nantinya akan dapat merencanakan dengan baik apa saja yang harus diprioritaskan dalam penggunanan dana desa untuk tahun 2022. Melalui aturan serta arahan dari pusat, program yang menjadi prioritas nasional dapat terealisasi dengan baik untuk mendukung pembangunan dari pemerintahan pusat,” ucap Arianto.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Fahrudin. Ia menambahkan dalam perencanaan anggaran dana desa, perlu memperhatikan arahan serta aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan pusat.
Penyampaian selanjutnya ialah dari Kasi Perencanaan Desa Noriadi. Ia menyampaikan terkait perencanaan anggaran desa, selain arahan dari pusat juga perlu memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes). RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai.
RPJMDes merupakan dasar penyusunan RKPDes yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.
“RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa. Rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat,” kata Noriadi.
Penyampaian terakhir dari Tenaga Ahli DPMPD Tabalong Abdul Hamid. Beliau menambahkan, hal yang perlu dilakukan dalam penyusunan anggaran ialah Musyawarah Desa (Musdes).
Hal ini berkaitan erat dengan bagaimana aspirasi masyarakat dapat ditampung dan diarahkan sesuai dengan arahan dan aturan dari pusat dan RPJMDes. Aspirasi masyarakat dalam kalender satu tahun dapat menjadi acuan dalam membentuk RKPDes. Dengan demikian, aspirasi yang menjadi prioritas dapat termuat dan menjadi dasar dalam melaksanakan pemerintahan desa untuk tahun 2022.