JUAI, metro7.co.id – Pada Jumat (19/03/2021), Pemerintah Desa Juai mengikuti Penyuluhan Peta Bidang Tanah untuk Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistemasi Lengkap (PTSL) tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabalong di Aula Kecamatan Tanjung. Pemerintah Desa Juai pada kegiatan ini di wakili oleh Sekretaris Desa Edy Rosani, Kaur Umum dan Perencanaan Mulyani, dan Kasi Pelayanan Sukran, S. Kom.
BPN Kabupaten Tabalong yang diwakili oleh Bapak Ngadiyo menyampaikan bahwa pihak BPN untuk tahun 2021 akan fokus pada proses pengukuran tanah yang disebut Pendaftaran Tanah Sistemasi Lengkap (PTSL). PTSL dilakukan oleh pihak ketiga yang sudah berpengalaman dalam bidang pengukuran tanah dan juga menggunakan alat yang mumpuni dalam memperoleh data yang akurat terkait pengukuran tanah.
Target PTSL akan tersebar ke seluruh Tabalong dengan waktu yang bertahap. Pengukuran akan fokus dilakukan di tahun 2021 ini dengan harapan, data yang diperoleh akan diserahkan ke BPN kabupaten Tabalong sehingga tanah-tanah yang ada di Kabupaten Tabalong sudah dipetakan. Kemudian jika ada program pembuatan sertifikat oleh BPN, maka tidak perlu dilakukan pengukuran kembali.
Kegiatan PTSL ini merupakan salah satu nawacita presiden Joko Widodo sebagaimana disebutkan di atas dan merupakan program strategis nasional pemerintah, dimana target dari kegiatan PTSL ini pada Tahun 2024 seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia harus sudah terdaftar dan terpetakan sehingga pada nantinya kedepan layanan pertanahan menjadi layanan berstandar dunia (digital dan stelsel positif), oleh sebab itu program PTSL ini harus mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah selaku perpanjangan dari pemerintah pusat untuk dapat mensukseskan program tersebut dan secara terus menerus disosialisaikan kepada stakeholders sampai dengan masyarakat tingkat bawah.
Melalui kegiatan ini, BPN menghimbau kepada pihak pemerintah desa/kelurahan bisa menyampaikan kepada masyarakat untuk mempersiapkan terkait PTSL ini. Masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah dapat mengikuti kegiatan ini nantinya dengan cara melapor ke Kantor Desa masing-masing. (Sukran).