NALUI, metro7.co.id – Berdasarkan Surat dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tgl 29 Maret 2021 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional ( PEN ) terkait pandemi covid-19, pemerintah telah mnyiapkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) bagi pelaku usaha diseluruh Indonesia, pelaku usaha mikro berhak diusulkan untuk mendapatkan bantuan masing-masing Rp.1,2 Juta/Kepala Keluarga, Senin (05/04/2021).
Kegiatan Pendaftaran ini dilaksanakan di kantor Desa Nalui dari tgl 5 sd 10 April 2021,yang mana pengumuman pendaftaran ini sudah di Tempel ditempat-tempat umum dan dibagi memalui media sosial.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah kabupaten Tabalong menuturkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) bagi pelaku usaha mikro ini sebelumnya sudah ada pada tahun 2020 dan kini dibuka lagi jadi bagi para pelaku usaha silahkan mendaftarkan dirinya,akan tetapi kami Memprioritaskan kepada kepala Keluarga yang tahun sebelumnya belum mendapatkan Bantuan tersebut.
Kepala Desa Nalui , SUDIK Mengatakan
‘’Desa Nalui sangat selektif dalam Menerima data Pendaftar ususan BLT BPUM ini dikarenakan adanya Beberapa persyaratan yang berbeda dari tahun kemaren dan juga kami membagi dua format usulan yaitu usulan Prioritas yang mana daftar ini khusus bagi Kepala keluarga yang belum atau tidak pernah menerima bantuan ini sebelumnya,dan satu daftar usulan lagi yang sudah mendapatkan bantuan pada tahun 2020 dan kami usulkan kembali pada tahun 2021.
Adapun persyaratan BLT BPUM pada tahun 2021 yaitu :
a. Nama
b. No Kartu Keluarga
c. No NIK
d. Alamat
e. Jenis Usaha
f. Alamat Usaha
g. Modal dan Omset
h. No Hp
Pendaftaran Dilakukan dikantor Desa Nalui dengan Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan.
,’’ tuturnya.
Tidak hanya itu, Sudik juga menyampaikan bahwa ini Merupakan “ USULAN “ Jadi Bisa dapat bisa juga tidak, Supaya Nantinya Tidak ada kesalah pahaman apalagi sampai menyalahkan Pemerintah Desa, tegasnya. ( Metro7 / Didi Hariyadi )