SANTUUN. metro7.co.id – Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan Kawasan Hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang cara perubahan Peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Aspirasi masyarakat dengan berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan secara lestari dan berkelanjutan bisa di berikan izin menjadi milik masyarakat.
Kawasan yang akan di beri izin merupakan kawasan yang dekat dari rumah warga atau permukiman, namun pemerintah Desa Santuun harus memantau terlebih dahulu keberadaan lokasi tanah tersebut.
Menurut Andi Nasrulah salah satu instansi pemerintah Desa Santuun mengatakan bahwa tanah yang sudah di beri izin nanti akan di beri sartifikat yang juga akan di adakan program sartifikat gratis dan bisa di manfaatkan oleh warga menjadi perkebunan yang sah.
Ke depan, diharapkan dengan adanya pembebasan kawasan hutan lindung ini bisa di tindak lanjutkn kembali oleh Dinas Agraria/pertanaahan/pihak terkait agar bisa memasukkan kembali program – program pembuatan sertifikat tanah secara gratis, mengingat banyaknya kembali lahan2 yg belum tercover oleh program – program pembuatan sertifikat gratis terdahulu.