Panaan. metro7.co.id – Tim dari Pengadilan Agama Tanjung bersama Dinas Sosial dan Dinas Pencatatan Sipil melakulan kegiatan Gerakan Masyarakat Pencari Keadilan Dari Desa Terluar (GEMPAR) diaula kantor desa panaan.(21/01/2021)
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung IKIN S.Ag. Mengatakan, yang menjadi sasaran adalah warga Panaan kurang mampu dan belum memiliki buku nikah.
Dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh tim “GEMPUR” terdapat 49 orang warga Panaan yang dinyatakan bisa untuk mengikuti program pengesahan istbat nikah dari Pengadilan Agama Tanjung dan nantinya akan digelar pada tgl 18/02/2021 dikantor Desa Panaan.
” Saya berharap kedepannya agar warga tidak ada lagi yang melakukan pernikahan siri, sehingga kedepannya administrasi kependudukan bisa tercatat dengan baik ” tutur Plt Kades Panaan ABDUL SAMAD.
Salah satu warga Desa Panaan SAKRANI saat diwawancarai mengatakan, bahwa mereka sangat bersyukur dan terbantu dengan adanya program ini, dikarenakan jarak yang cukup jauh dan akses jalan yang sulit serta mahalnya biaya untuk mendaftarkan pengesahan istbat nikah pada Kantor Pengadilan Agama bagi warga yg sudah terlanjur melakukan pernikahan siri.