Hayup, Metro7.co.id – Rabu (04/11/2020) Polres Tabalong melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Gedung Serbaguna Desa Hayup RT 02 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum oleh Subbag Polres Tabalong, AKP Didik Sumrahadi dengan didampingi Aiptu Tomas dan Babinsa Desa Hayup Bapak Sehat Pangestu.
Pada acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Hayup beserta Aparat Desa, BPD Desa Hayup, Ketua Rukun Tetangga Desa Hayup, Relawan Desa Hayup dan Karang Taruna Desa Hayup.
Kepala Desa Hayup Suwito dalam sambutannya mengatakan kepada warganya dalam Penyuluhan Hukum ini kalau ada yang perlu ditanyakan langsung saja karna ini menyangkut kehidupan sehari-hari.
Pada kesempatan ini AKP Didik Sumrahadi selaku Narasumber dari Subbag Hukum Polres Tabalong mengatakan ada dua materi yang akan disampaikan dalam penyuluhan kepada warga Desa Hayup yang pertama tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga / KDRT dan yang kedua adalah masalah penyampaian pendapat di muka umum.
“Jangan menyepelekan Virus Covid 19, kita harus menerapkan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak),” tambah AKP Didik Sumrahadi dalam sela-sela penyuluhan hukum.*