MANGKUPUM, metro7.co.id- Menjelang digelarnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan untuk periode 2021-2026, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mangkupum publikasikan penerimaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal ini sesuai dengan edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong yang menginstruksikan PPS untuk melakukan rekrutmen calon anggota KPPS terhitung mulai tanggal 1-6 Oktober 2020. Sedangkan berkas calon anggota KPPS selambat-lambatnya harus sudah terkumpul pada tanggal 13 Oktober 2020.
Ketua Pemungutan Suara (PPS) Desa Mangkupum, Syahruni, menjelaskan bahwa pihaknya telah memajang pengumuman ini di beberapa titik agar dapat diketahui oleh masyarakat Desa Mangkupum pada umumnya.
“Kami sudah memajang pengumuman ini di pos-pos kamling; seperti di RT 2, 5, 8 dan tempat-tempat umum yang biasa digunakan masyarakat Mangkupum untuk nongkrong. Terlebih lagi, kami juga sudah memanfaatkan media-media sosial seperti Facebook dan juga Whats App untuk memaksimalkan kegiatan ini,” tegasnya.
Adapun tujuan dipublikasikannya pengumuman penerimaan calon anggota KPPS ini adalah agar hal tersebut dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Mangkupum.
“Terkait formulir pendaftaran atau jika ada persyaratan administrasi lain yang belum dipahami, maka bisa ditanyakan langsung kepada saya atau kawan-kawan PPS dan sekretariat PPS yang lain,” ujarnya menambahkan.